Kepada ANTARA di Kendari, Selasa, Burhanuddin mengatakan pelantikan dan pengaambilan sumpah sebagai Sekda Bombana dilakukan Bupati Bombana, H Tafdil di Bombana (13/10) berdasarkan surat keputusan Gubernur Sultra nomor:533 tahun 2014 tanggal 3 Oktober 2014.
Ia mengatakan, tugas baru sebagai "panglima" pegawai negeri sipil di Kabupaten Bombana adalah akan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi serta memposisikan para pegawai negari sipil sesuai dengan keahlian dan ilmu yang dimilikinya.
"Yang tak kala penting dan cukup berat adalah, Bombana yang sudah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangaan daerah harus dipertahankan," ujaranya.
Burhanuddin mengatakan, mempertahankan predikat WTP justru dinilai paling berat bila dibanding suatu dari dengan penilaian dari tahap disclaemer untuk naik ke WDP maupun ke WTP.
Terkait calon pengganti dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Burhanuddin mengatakan untuk tugas sehari-hari akan diambil alih sementara oleh sekertaris dinas perhubungan.
Pelantikan Burhanddun sebagai Sekda Bombana dinilai sekolmpok masyarakat di wilayah 'Wonua Bombana' dianggap sudah sangat obyektif dan proporsional sebab wilayah Bombana yang dikenal dengan tiga pilar wilayah kekuasaan yakni (Poleang, Rumbiah dan Kabaena).
Artinya bahwa Bupati Bombana Tafdil merupakan keterwakilan masyarakat Poleang, Wakil Bupati Hj Masyura Iladamay dari keterwakilan pulau Kabaena dan Sekertaris Daerah Burhanuddin keterwakilan masyarakat Rumbia/Kasipute.