Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota di provinsi itu untuk menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sampai ada kepastian payung hukum.
"Kita ketahui bersama bahwa dalam tahun 2015 di Sultra ada tiga daerah yang akan melakukan pemilihan bupati yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, dan kabupaten Konawe Selatan, yang saat ini KPU di masing-masing kabupaten itu masih menunda tahapannya," ujar Ketua KPU Sultra Hidayatulah di Kendari, Selasa.
Menurut dia, dalam kondisi normal seharusnya saat ini tahapan penyelenggaraan pilkada sudah mulai dilakukan bagi daerah yang akan melakukan pilkada pada tahun 2015.
Namun, kata dia, setelah Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD disahkan oleh DPR, penyelenggara pemilu dan masyarakat dibuat bingung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur pilkada langsung.
Menurut dia, adanya dua produk hukum itu membuat krisis dalam aturan yang membahas tentang penyelenggaraan pilkada.
Selain itu, kata Hidayatulah, dengan adanya ketidakjelasan dari proses penyelenggaraan pilkada, pihaknya juga belum mengetahui sejauh mana peran KPUD nantinya.
"Untuk menyikapi situasi seperti ini, kami hanya bisa menunggu sampai terbit aturan yang pasti tetang pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Hidayatulah mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena hanya merupakan penyelenggara dan pelaksana undang-undang, bukan pembuat keputusan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Kami secara profesional akan bekerja dengan maksimal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pilkada, apapun keputusannya nanti," ujarnya.