Andoolo (Antara News) - Tim analisis anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret usulan biaya tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan.
Bupati Konawe Selatan Imran di Andoolo, Rabu, mengatakan penolakan itu dilakukan setelah Pemprov Sultra berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"KPU Konawe Selatan telah mengajukan anggaran tahapan pilkada namun tidak disetujui Kemendagri di Jakarta," kata Imran menirukan penjelasan Pemprov Sultra.
Oleh karena itu, tahapan pilkada khususnya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pendataan daftar pemilih sementara tidak dapat dilaksanakan.
Jika usulan anggaran tahapan pilkada dikabulkan sudah akan tergambar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014.
Bupati dua periode tersebut menambahkan dengan tidak adanya alokasi anggaran untuk tahapan Pilkada Konawe Selatan terindikasi pemilihan digelar serentak tahun 2015.
Dengan demikian pendanaannya bukan dari pemerintah daerah tetapi dari KPU Pusat.
"Kemungkinan besar pilkada dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2015 dan keuangan bersumber dari pemerintah pusat," terangnya.
Jika pilkada serentak sudah diundangkan dan pendanaannya dari pusat akan lebih baik.
"Kesimpulannya masih menunggu dari pusat. Kalau petunjuknya dari pusat seperti itu, maka itulah yang akan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Konawe Selatan sendiri tidak menjadi persoalan luar biasa, karena semua akan diatur oleh undang-undang," katanya.
Sementara itu Sekretaris KPU Konawe Selatan Supardjo mengatakan, tidak adanya anggaran tahapan pilkada di APBD-P tahun 2014 maka dipastikan tidak akan ada kegiatan KPU di akhir tahun 2014.
"KPU hanya sebatas mengajukan anggaran, jika anggarannya ada maka tahapan dilaksanakan. Tetapi kalau tidak ada maka KPU juga akan menunggu petunjuk teknis lainnya," katanya seraya menambahkab KPU mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp 18-20 miliar.
Bila pendanaan pilkada akan dianggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, maka KPU kabupaten tinggal melaksanakan.
"Namun masih merupakan wacana, karena hingga hari ini belum ada undang-undang yang mengatur itu, termasuk petunjuk dari KPU Pusat," katanya.