Ambon (Antara News) - Anggota DPRD Maluku Syhfi Madjid mempertanyakan pembayaran premi asuransi oleh masyarakat miskin sebesar Rp25.500 lewat bank untuk mendapatkan kartu BPJS.
"Mestinya premi itu digratiskan, tidak boleh dibayar karena masuk penduduk prasejhatra. Kalau benar ada informasi seperti itu akan kita cek di lapangan," kata Suhfi di Ambon, Rabu.
Ia menyatakan harus ada penjelasan mengapa ada pembayaran seperti itu, sebab dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang BPJS.
Menudut Suhfi, undang-undang ini juga mengatur berbagai hal yang terkait dengan proses pengalihan penanganan Askes ke BPJS.
Selain itu telah dilakukan pendataan ulang dan ada migrasi data dari Askes ke BPJS dan dibuat juga pendataan baru terhadap masyarakat di wilayah-wilayah yang belum terjangkau.
"Tetapi kalau ada proses pembayaran premi oleh masyarakat miskin untuk mendapatkan kartu BPJS itu harus kita teliti kebenarannya," jelas Suhfi Madjid yang juga ketua F-PKS DPRD Maluku.
Ada tiga pengelompokan masyarakat untuk program BPSJ antara lain masyarakat miskin yang ditanggung (preminya) oleh pemerintah.
"Bagi masyarakat yang punya ekonomi tertentu mereka juga bisa membayar dengan unsur layanan yang bisa dapat diganti," katanya.
Dikatakan Suhfi, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) bersama BPJS telah membuat pengelompokan tetang prestasi penduduk miskin atau pra sejahtera kemudian dikelompokkan untuk mendapatkan jangkauan layanan BPJS.
"Bagi kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu, mereka akan dibantu lewat sumber dana APBD maupun APBN dan didata untuk mendapat fungsi pelayanan dengan iuran atau dana premi dari anggaran belanja pemerintah," katanya.