Kendari, (Antara News) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara siap mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan hukum dari para pihak yang tidak menerima keputusan lembaga penyelenggara pemilihan tersebut.
Kajati Sultra Andi Abdul Karim di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa KPU dan Kejati Sultra telah sepakat menanda tangani nota kesepahaman bantuan hukum sebelum Pemilu Legislatif 9 April lalu.
"Pasca-Pemilu Legislatif 2014 beredar informasi adanya sejumlah partai politik, calon anggota legislatif maupun tim sukses yang kalah perolehan suara untuk melakukan gugatan hukum," kata Abdul Karim.
Namun demikian, belum satu pun partai politik yang menunjukan keseriusan untuk mendaftarkan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kerjasama KPU - Kejati Sultra diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum.
Kajati Andi mengatakan KPU memiliki potensi menghadapi sengketa hukum sehubungan dengan keputusan-keputusannya dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif.
Keberatan terhadap keputusan Institusi negara dan organisasi yang bersifat adminitrasi dapat diadukan secara hukum pada lembaga peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Setiap tahapan atau keputusan KPU berpotensi digugat secara hukum oleh mereka yang tidak menerima atau yang menilai keputusan tersebut tidak adil," kata Kajati Sultra.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan KPU membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara.
KPU menyadari dalam menjalankan tugas tidak luput dari kekurangan yang berpotensi digugat secara hukum.
"Dalam perjalanan demokrasi masih ditemukan hal-hal yang kontra produktif antara ketentuan KPU dengan fenomena lapangan," katanya.
Hal tersebut, kata dia dapat berimplikasi pada keputusan KPU yang menimbulkan reaksi hukum dari para pihak yang merasa dirugikan.