Kendari (ANTARA) - PT Vale Indonesia menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB secara fisik di Jasmine Room, Soehanna Hall, The Energy Building, Jakarta
RUPSLB yang diselenggarakan itu tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan POJK Nomot 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Dr. Ir. Raden Sukhyar dari jabatan Komisaris Independen Perseroan efektif sejak penutupan RUSPLB dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Independen, selama tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Ibu Retno Lestari Priansari Marsudi sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk menggantikan Dr. Ir. Raden Sukhyar, berlaku efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2027.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Ir. Raden Sukhyar atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin
Wakil Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
Komisaris : M. Jasman Panjaitan
Komisaris : Edi Permadi
Komisaris : Fabio De Souza Queiroz Ferraz
Komisaris : Kristina Janet Gauthier
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Ir. Marita Alisjahbana
Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi
Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.