Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mencabut pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, yang hingga kini masih menjadi misteri perihal siapa pemasangnya.
"Jadi saya kira justru itu adalah langkah awal bagaimana pagar yang 30 kilo itu, itu mesti dicabut, apalagi itu tidak izin, kan?," ujar Ketua Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang PSN dan PIK 2 Masduki Baidlowi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemasangan pagar bambu tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.
MUI mengapresiasi KKP yang langsung merespons dan menyegelnya. Menurut dia, apa yang dilakukan KKP merupakan langkah berani dan cukup melegakan bagi nelayan yang resah dengan adanya pagar itu.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh takut dan berani mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal ilegal. Apalagi KKP juga sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah.
"Menteri Kelautan sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah, itu saya kira, apa namanya, sebuah pernyataan yang cukup menenteramkan buat rakyat. Dan itu memang yang semestinya dilakukan," kata Masduki.
Ia menegaskan sejak awal MUI sudah memohon kepada pemerintah untuk mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Pengembangan PSN tersebut dinilai masih menyisakan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar lokasi.
"Maka tentu saja MUI berharap ada langkah selanjutnya yang lebih maju untuk bagaimana agar PSN di PIK 2 itu bisa dicabut supaya rakyat tidak resah, termasuk pagar itu," kata Masduki.
Sebelumnya, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan hingga kini belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya," kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Yassin Kosasih.
Ia mengatakan bahwa penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut.
Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan bahwa Polairud Baharkam Polri akan langsung turun tangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI dorong pemerintah cabut pagar laut di Tangerang