Jakarta, (Antara News) - Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto mendampingi Tenaga Kerja Indonesia vonis mati di Malaysia Wilfrida Soik asal Belu, Nusa Tenggara Timur, dengan terbang langsung ke negeri tersebut pada Minggu (30/3) pukul 05.30 WIB.
        "Prabowo mendapat amanat dari orang tua Wilfrida sebelum meninggal, yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo," kata Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.
        Budi mengatakan, pengadilan Kota Bahru Kelantan, Malaysia akan mengambil keputusan penting dalam menentukan nasib buruh migran, yang saat dikirim ke Malaysia tersebut belum genap 17 tahun.
        Menurut Budi, pengacara yang ditunjuk Prabowo, Muhammad Shafee Abdullah, juga akan mendampingi sidang Wilfrida.
        "Mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia agar Wilfrida Soik dibebaskan dari hukuman mati," ujar Budi.
        Buruh migran tersebut, lanjut Budi, didakwa atas dugaan pembunuhan, yang melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
IMIP catat 51 korban kecelakaan kerja akibat ledakan tungku smelter di Morowali
Minggu, 24 Desember 2023 17:53
KPK periksa Muhaimin Iskandar soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI
Jumat, 8 September 2023 15:40
Pekerja Indonesia di China, ingat jalan masuk sampai lupa jalan untuk keluar
Kamis, 2 Maret 2023 12:33
TNI AU menahan Serka S yang terlibat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia
Jumat, 31 Desember 2021 21:47
TNI AU mendalami dugaan keterlibatan oknum prajurit kirim TKI ilegal
Rabu, 29 Desember 2021 11:46
"Trafficking", seorang WNI berusia 60 tahun divonis 10 tahun penjara
Rabu, 8 Januari 2020 19:50
Setelah 13 tahun hilang kontak akhirnya TKI Indramayu ditemukan
Minggu, 15 September 2019 14:51
Wawali Baubau imbau warga ikuti prosedur TKI
Kamis, 8 November 2018 14:43