Jakarta, (Antara News) - Calon anggota legislatif Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan usulan rancangan undang-undang pekerja rumah tangga yang saat ini masih dibahas di Badan Legislasi DPR bisa tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
"Saat ini sudah ada Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan adanya usulan tentang RUU PRT saya rasa akan tumpang tindih," kata Nurul Arifin dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Karena itu, calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Purwakarta, Karawang dan Bekasi) itu mengatakan usulan mengenai RUU PRT bila dianggap penting, sebenarnya tidak terlalu penting. Namun, bila dianggap tidak penting, sebenarnya bisa juga dibilang penting.
"Dengan tiga undang-undang yang sudah ada tersebut saya pikir sudah cukup untuk melindungi pekerja rumah tangga. Saat ini di Baleg DPR sedang dilakukan sinkronisasi karena sudah ada undang-undang serupa. Namun, kalau undang-undang mau didesak, silakan saja," tutur anggota Komisi II DPR itu.
Nurul mengatakan pembahasan mengenai usulan RUU tersebut mungkin memuaskan beberapa pihak atau kelompok tertentu sehingga ada yang setuju dan berupaya mengesahkan menjadi undang-undang.
"Kalau hanya untuk memuaskan kelompok tertentu tetapi kemudian hanya menjadi 'macan ompong', lalu untuk apa?" tanyanya.
Sejumlah anggota anggota legislatif dan anggota perempuan di DPR sudah menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang pekerja rumah tangga. Salah satu legislator yang cukup keras mengenai isu tersebut adalah Rieke Diah Pitaloka dari PDI Perjuangan.
"Target saya menggolkan UU PRT. Ini jadi prioritas saya selama jadi anggota legislatif," ujar Rieke suatu ketika.
Pada Pemilu 2014, Rieke kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR melalui daerah pemilihan Jawa Barat VII.