Kendari (Antara News) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari telah menerbitkan dan membagikan sekitar 80.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Dinas Pendapatan Kota Kendari, Nahwa Umar, di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pembagian SPPT di 8 kecamatan di kota itu.
"Berdasarkan data Dinas Pendapatan Kota Kendari SPPT yang dibagikan tersebut sekitar 80.000 wajib pajak, untuk pembayaran PBB dilakukan setelah wajib pajak menerima SPPT akhir Februari lalu," katanya.
Dijelaskan, Dispenda Kendari juga memberikan kemudahan pada warga kota Kendari untuk mencicil pembayaran PBBnya.
Adapun batas akhir pembayaran PBB kata Nahwa, yakni sampai tanggal 30 September mendatang.
"Kalau rasa berat boleh dicicil yang penting jatuh tempo tanggal 30 sudah lunas, tapi dengan catatan kita tidak berikan mereka bukti pelunasan STTS," katanya.
Dengan kemudahan tersebut katanya, diharapkan bisa membantu para wajib pajak yang memiliki lahan luas yang berimplikasi pada basarnya pajak yang harus di bayar.
"Kalau masyarakat kecil yang bermodalkan lahan sempit dengan bangunan sederhanya, yang akan dibayar tidak besar kurang lebih Rp200 ribu. Yang akan membayar banyak adalah yang memilikimlahan luas," katanya.