Kolaka
(Antara News) - Sekitar 50 orang warga yang tergabung dalam Forum
Gerakan Peduli Sesama melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka,
Senin, menuntut pihak dewan setempat untuk mengawal kasus dugaan
perselingkuhan yang dilakukan oknum aparat Polres setempat Briptu Al.
Salah seorang koordinator aksi tersebut, Ocis saat menyampaikan
orasinya mengatakan agar pihak DPRD Kolaka menyampaikan masalah tersebut
kepada pejabat Polda Sultra di Kendari.
"Kami minta anggota dewan menyampaikan kasus perselingkuhan yang
dilakukan oknum aparat kepolisian kepada Kapolda Sultra hingga Kapolri,"
ujar Ocis.
Selain itu, mereka mendesak pihak legislatif agar mendorong proses
hukum tersebut secepatnya, sehingga ada kepastian hukum terhadap pelaku
tersebut, bahkan oknum aparat berwajib bisa dikenakan hukuman
seberat-beratnya.
"Kami juga minta pihak kepolisian agar pelaku dinon-aktif kan
sebagai anggota kepolisian karena sudah mencoreng nama baik institusi
polri," ujar Ocis yang diamini demonstran lainnya.
Ocis juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar serta
melakukan penyegelan kantor DPRD setempat jika kasus perselingkuhan itu
tidak mendapatkan perhatian serius. "Kami beri warning satu minggu
kepada pihak dewan untuk menyampaikan tuntutan kami kepada pihak
kepolisian. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kepastian hukum,
maka jangan salahkan kami kalau kantor legislatif ini disegel," ujarnya.
Wakil
Ketua DPRD Kolaka, Tajuddin M. dalam menanggapi aspiran warga tersebut
menyatakan mendukung langkah yang dilakukan masyarakat untuk menegakkan
supremasi hukum di daerah itu. "Hukum harus ditegakkan sesuai aturan
tindak pidana umum," ujarnya.
Tajuddin minta agar pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan
terhadap pelaku harus transparan agar tidak ada kecurigaan masyarakat
dan keluarga korban. "Pihak kepolisian harus transparan dalam memeriksa
kasus ini karena hal ini jelas sudah mencoreng intitusi kepolisian, dan
DPRD siap mengawal masalah ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Michael Terry di
hadapan pendemo itu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan
dan menahan pelaku oknum polisi Briptu Al. "Semua saksi kami telah
periksa, bahkan istri Fr juga telah dilakukan visum," ujarnya.
Namun, lanjut dia, suami korban Fr mandatangi kantor polisi dan
sudah mencabut laporannya dengan alasan ingin diselesaikan secara
kekeluargaan bersama pelaku. "Saat ingin mencabut laporannya kami juga
mempertanyakan apakah ini ada unsur paksaan atau tekanan, namun suami
korban mengatakan ini atas kesadaran sendiri," ujarnya.
Meskipun
demikian, lanjut mantan Kapolsek Pomalaa itu, pihak kepolisian tetap
melakukan hukuman disiplin terhadap pelaku karena sudah mencoreng nama
institusi kepolisian. "Pihak kepolisian tetap melakukan hukuman disiplin
kepada pelaku, meskipun suami korban telah mencabut laporannya,"
ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari pihak DPRD dan pihak kepolisian,
massa itu yang sebagian dari kalangan kaum perempuan itu meninggalkan
halaman kantor dewan itu dengan dikawal anggota keamanan dari Polres
Kolaka dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya Fr memergoki isterinya bersama Briptu Al sedang
bermesraan di salah satu kamar hotel di Kolaka beberapa waktu lalu.