Kolaka (Antara News) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka melalui bidang tata ruang melakukan penertiban bangunan milik salah seorang kontraktor yang berada di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Watuliandu.
Kepala bidang tata ruang dinas PU, Muhammad Ihsan yang ditemui, Selasa mengatakan Penertiban itu dilakukan karena bangunan tersebut melanggar sempadan bangunan.
"Kami telah melakukan teguran kepada pemilik bangunan itu untuk membongkar sendiri karena menyalahi aturan namun pemiliknya tidak menghiraukan terpaksa kami membongkarnya," katanya.
Pembongkaran itupun kata dia dilakukan dengan pendekatan persuasif agar tidak menyinggung pemilik bangunan karena beridiri diatas pondasi saluran pembuangan. "Sementara dalam aturannya bangunan yang harus didirikan berjarak 14,5 meter dari as jalan sementara bangunan itu hanya berjarak empat meter dari as jalan," ungkapnya
Kondisi ini, kata Ihsan jelas melanggar Peraturan Bupati (perbup) Nomor 268 Tahun 1993 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jalan dan Sempadan Bangunan sehingga harus ditertibkan. "Pihak Dinas PU juga saat ini terus melakukan pemantauan dilapangan untuk melakukan identifikasi bangunan yang melangar aturan," jelasnya.
Kalaupun masih ada lanjut dia pihaknya akan memberikan teguran secara lisan agar menghentikan bangunan yang memang melanggar sempadan jalan. "Yang jelasnya kami masih memberikan toleransi kepada pemilik bangunan namun jika masih nakal maka akan kami bongkar paksa," tegas Ihsan.