Kendari (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Buton Tengah bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Buteng menggelar Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Lingkup OPD, Badan, dan Instansi Vertikal Kabupaten Buton Tengah, Kamis.
Asisten I Sekda Buton Tengah, Ahmad Sabir mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS tahun 2015.
"Kegiatan yang ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah", katanya.
Ia mengatakan bahwa sangat mengapresiasi pengurus BAZNAS atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Pembentukan UPZ di lingkungan pemkab Buton Tengah sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun lalu, namun sempat terhambat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh OPD untuk kembali mengaktifkan UPZ di masing-masing satuan kerja kerja", ujarnya.
Ia mengatakan bahwa zakat memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, maupun Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak bagi PNS dan Pejabat Daerah.
"Mari kita hidupkan kembali UPZ di setiap dinas, termasuk di Sekretariat Daerah. Ini adalah upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan membantu penanggulangan kemiskinan", pintanya.
"Saya juga mengajak perusahaan dan pelaku usaha di Buton Tengah untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung pengelolaan zakat.Pada akhirnya, zakat yang kita kumpulkan ini akan kembali untuk membantu fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama Buton Tengah, Kepala Bagian, Camat, Kepala KUA, serta Pengurus BAZNAS lingkup Pemda Buton Tengah.