Kendari (Antara News) - Bupati Wakatobi, Hugua menyatakan keharusan pemerintah daerah menyediakan dana dalam APBD kabupaten untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai jaminan kesehatan nasional (JKN), membutuhkan peraturan khusus dari pemerintah pusat.
"Tidak mungkin pemerintah daerah menyediakan dana melalui APBD untuk diserahkan kepada BPJS karena aturan tidak membolehkan dana APBD dipakai untuk kegiatan nasional," katanya di Wangiwangi, Rabu.
Oleh karena dana APBD kabupaten dan kota tidak dibolehkan untuk membiayai pelaksanaan program yang sifatnya nasional, kata dia, maka pemerintah pusat harus mengeluarkan peraturan khusus tentang penggunaan dana APBD untuk kegiatan nasional seperti BPJS.
"Sejauh belum ada peraturan khusus yang dikeluarkan pemerintah pusat soal itu, saya kira sulit bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyediakan dana dalam APBD untuk BPJS," katanya.
Bisa jadi ujarnya, kepala daerah yang berani menggunakan dana APBD untuk membiayai program nasional, akan dijerat dengan tuduhan korupsi atau menyalahgunakan anggaran. "Saya kira tidak ada kepala daerah yang ingin terjerat dengan tuduhan korupsi hanya gara-gara membiayai kegiatan nasional bernama BPJS," katanya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan khusus sehingga pemerintah kabupaten dan kota bisa berpartisipasi mendukung program nasioal itu. "Kalau pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur penyerahan dana APBD kepada BPJS, kita pemerintah kabupaten siap menjalankan aturan itu," katanya.
Bupati Wakatobi memperkirakan jika pemerintah kabupaten membiayai JKN melalui BPJS, setiap tahun sekitar Rp2 miliar lebih dana APBD Kabupaten Wakatobi hanya akan tersedot untuk jaminan kesehatan masyarakat.
Meskipun kewajiban menyediakan dana melalui APBD pada setiap tahunnya untuk BPJS itu akan sangat membebani APBD Kabupaten Wakatobi kata dia, namun program tersebut harus disukseskan karena itu sudah menjadi kebijakan pemerintah secara nasional. "Kita pemerintah kabupaten tidak pada posisi menolak atau menerima program BPJS itu. Kita hanya butuh payung hukum dari pemerintah sehingga penyerahan dana APBD kepada BPJS tidak menimbulkan masalah," katanya.