Jakarta (Antara News) - "Knockout" (KO) adalah salah satu istilah dalam olahraga tinju saat sang petinju terjatuh akibat dipukul dan tidak mampu bangkit atau merespon wasit sampai dengan hitungan terakhir. Intinya, dia dinilai wasit tidak mampu lagi bertanding karena terempas ke kanvas ring, dipastikan kalah.
Bila menerapkan istilah KO dalam pertempuran pemberantasan korupsi, maka ada dua pihak yang saling berhadapan yaitu di pojok ring petinju pertama adalah para penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak penantang yaitu para terduga koruptor. Kedua pihak bersaing ketat mengeluarkan pukulan andalannya.
Khusus untuk KPK, sepanjang 2013 tersebut lembaga yang baru berumur satu dekade pada 29 Desember 2013 tersebut juga mengalami momen pertandingan melawan terduga koruptor, meski akhirnya KPK selalu terbukti menang di kanvas pengadilan.
Pertandingan
Pertandingan pertama pada 2013 dimulai sejak awal tahun yaitu saat penangkapan dua pengusaha pengimpor daging PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta pengusaha Ahmad Fathanah bersama perempuan muda Maharani pada 29 Januari dengan barang bukti uang tunai Rp1 miliar.
Belakangan baru diketahui bahwa Fathanah adalah orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang mencoba meloloskan permintaan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk memperoleh tambahan kuota impor 8.000 ton daging dengan imbalan Rp5.000/kilogram.
Fathanah menghubungkan Maria dengan Luthfi yang selanjutnya menggunakan pengaruh sebagai presiden PKS (trading in influence) kepada kadernya Menteri Pertanian Suswono.
Sayangnya sebelum seluruh pembayaran total Rp40 miliar diberikan (karena baru diberikan Rp1,3 miliar), KPK telah mencium transaksi tersebut serta mengantungi rekaman pembicaraan pihak-pihak yang terlibat, hasilnya KPK menangkap Luthfi pada 30 Januari dari kantornya di gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
Penangkapan Luthfi yang disusul dengan penetapannya sebagai tersangka dipertanyakan oleh sejumlah fungsionaris partai berslogan bersih tersebut karena menilai KPK terburu-buru dan membandingkan dengan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang tidak langsung ditahan, apalagi saat Luthfi juga dikenai pidana pencucian uang makin membuat PKS meradang.
Salah satu contoh "perlawanannya" adalah penyidik KPK ditolak masuk ke kantor PKS untuk menyita mobil terkait Luthfi pada 6 Mei. Juru Bicara KPK Johan Budi bahkan dilaporkan PKS ke Bareskrim Polri dengan pasal penghinaan karena menyatakan PKS menghalangi-halangi eksekusi penyitaan, walau toh akhirnya proses hukumnya tidak berlanjut.
Bahkan Arya, Juard, Fathanah dan Luthfi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan, sedangkan Maria masih dalam proses penyidikan.
Fathanah dan Luthfi bahkan terbukti melakukan pencucian uang aktif. Fathanah harus mendekam selama 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar sedangkan Luthfi dihukum 16 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar serta perampasan harta hasil pencucian uang.
Sayang permintaan untuk mencabut hak politik Luthfi ditolak oleh hakim.
"Permohonan agar terdakwa dicabut hak politiknya berlebihan karena dengan sendirinya akan terseleksi dengan organisasi politik yang bersangkutan," kata ketua majelis hakim Gusrizal pada sidang pembacaan vonis 9 Desember.
Bentuk upaya lain misalnya menyiapkan tim tandingan KPK seperti yang dilakukan oleh tim Elang Hitam pimpinan Rizal Mallarangeng dalam penyidikan kasus proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).
Rizal dan timnya yang bertekad untuk membela Andi Mallarangeng bergerak untuk mencari fakta-fakta bahwa Andi tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia mengklaim menemukan fakta keterlibatan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Wakil Menteri Keuangan Any Rahmawati yang menyetujui turunnya uang triliunan rupiah meski surat permintaan proyek tahun jamak hanya ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, dan bukan Andi. Elang Hitam juga menemukan kejanggalan salah satu kontraktor yaitu PT Dutasari Citralaras, yang dimiliki Munandi Herlambang, anak Muchayat, Wakil petinggi Bank Mandiri sempat menjabat Deputi Meneg BUMN dan membawahi pengawasan sejumlah proyek.
Klaim lain adalah adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wafid Muharam dengan surat dakwaan salah satu tersangka, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sehingga menyimpulkan seolah-olah Andi mengutus adiknya Choel Mallarangeng meminta uang ke Wafid hingga Rp9 miliar.
Namun tentu klaim-klaim tersebut harus dibuktikan di pengadilan untuk mendapatkan kebenaran materiil sesungguhnya.
Senjata andalan
Bisa dikatakan senjata andalan KPK dalam memberantas korupsi adalah efek kejut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang lazim dilakukan untuk perkara suap.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengklaim ada lebih dari 10 OTT yang dilakukan KPK pada 2013.
"Sepanjang 2013, OTT KPK sebanyak lebih dari 10, tahun lalu sekitar 10 dan bila dibandingkan tahun 2010 hanya 1 kasus, pada 2009 ada 2 kasus, pada 2008 ada 4 kasus, jadi jumlah OTT keseluruhan jauh lebih besar," kata Bambang dalam konferensi pers akhir tahun 2013 KPK di Jakarta, Senin (30/12).
Selain OTT kasus suap impor daging pada Januari, secara berturut-turut KPK melakukan tangkap tangan terhadap ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono bersama sejumlah pejabat pemerintah kota Bandung pada 22 Maret 2013. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012, dan belakangan KPK menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai pihak pemberi suap kepada Setyabudi.
Setelah menangkap hakim, KPK juga menangkap penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta Pargono Riyadi pada 9 April. Berselang sebulan, yaitu pada 16 April, KPK menangkap tujuh orang swasta dan pegawai pemerintahan kabupaten Bogor terkait pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU), menyusul penangkapan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher pada keesokan harinya. Sayang Iyus Djuher meninggal dunia pada 23 Oktober lalu karena sakit kanker liver pasca dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
OTT di daerah kembali dilakukan yaitu menangkap Bupati Mandailing Natal pada 15 Mei Hidayat Batubara bersama seorang kontraktor proyek dan pejabat Dinas PU terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah untuk proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB). Bahkan pada hari yang sama, KPK juga menangkap dua orang penyidik pajak Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto karena menerima suap dari PT The Master Steel.
Bila penangkapan-penangkapan pada tengah tahun pertama KPK tampak tergolong kasus "kecil", pasca Lebaran pada Agustus, KPK menggebrak dengan penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 13 Agustus malam.
Rudi ditangkap bersama dengan pelatih golfnya, Deviardi yang mengantarkan uang 400 ribu dolar AS dari pengusaha di PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tandjaya. Penyidik bahkan menemukan uang lain di kediaman maupun kotak penyimpanan pribadi Rudi sehingga mengenakan pasal pencucian uang kepada Rudi dan Deviardi.
Selang dua bulan, KPK juga menangkap "tokoh besar" yaitu ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2 Oktober bersama dengan anggota Komisi II asal fraksi Partai Golkar Chairun Nisa serta Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.
Penangkapan tersebut menggiring terungkapnya dugaan kejahatan lain yaitu pengurusan sengketa pilkada Lebak yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana; dan pengacara kenalan Akil, Susi Tur Andayani. Akil pun disangka melakukan pencucian uang sehingga sejumlah asetnya telah disita KPK.
KPK menutup 2013 dengan penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat M. Subri SK dan seorang wanita pengusaha terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah pada 15 Desember lalu.
Selain penangkapan, senjata KPK lain adalah penerapan tuntutan maksimal kepada para terdakwa.
"Terobosan dilakukan KPK yang makin memberikan efek jera, terapi kejut serta buka peluang lebih besar untuk pengembalian keuangan negara, di antaranya adalah penerapan UU pencucian uang di hampir semua kasus ditangani KPK, KPK juga menggunakan pasal hukuman tambahan lain seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda dikorupsi, pencabutan hak tertentu seperti hak politik," ungkap Bambang.
Sejauh ini tuntutan KPK untuk merampas harta pelaku tindak pidana pencucian uang selalu diluluskan yaitu perampasan harta milik Luthfi, Fathanah dan bahkan harta milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo yang bernilai lebih dari Rp200 miliar.
Hasilnya, pada tahun ini KPK dapat memberikan Rp1,196 trilun ke kas negara dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi atau meningkat 958 persen dari 2012 yang hanya mencapai Rp113 miliar.
Hal lain yang tak dapat dibantah adalah penggunaan rekaman penyadapan para tersangka dan saksi yang membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
KPK melakukan penyadapan atau pengambilan komunikasi elektronik yang akhirnya masuk dalam pertimbangan hakim untuk memvonisi terdakwa. Misalnya transkrip pembicaraan "blackberry messenger" milik mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dengan Direktur Marketing Grup Anugerah Mindo Rosalina Manullang, pejabat Kemendiknas Haris Iskandar dan sejumlah orang suruhan Angie.
Atau yang cukup menghebohkan adalah rekaman pembicaraan antara Luthfi Hasan dengan seorang yang disebut sebagai Bunda Putri yang menyebut sejumlah nama di lingkaran istana seperti adil Wakil Presiden Boediono Tuti Iswari, "pak Haji Susu" alias Mentan Suswono dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan perlu memberikan pernyataan resmi bahwa ia tidak mengenai sang bunda itu.
Senjata tambahan
Namun sejatinya upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan dari sisi penindakan, namun berimbang dengan upaya pencegahan.
KPK, menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Busyro Muqoddas telah melakukan kajian multidisipliner untuk mendukung kinerja lembaga tersebut.
"Kami melakukan kajian berdasarkan semangat pembukaan UUD 1945, serta pasa 28 ayat a sampai j dan pasall 33 konstitusi untuk menghitung kerugian negara dan perekonomian dilihat dari sisi 'social cost of corruption'," kata Busyro.
Ongkos sosial itu misalnya terlihat dari tindakan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi yang dapat merugikan para peternak.
Atas dasar itulah KPK kemudian akan mengawal pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) 2014 dengan menginduksi para calon presiden.
"Kami temukan potensi 'money politic' saat pilkada, pelajaran ini akan digunakan untuk mengawal proses pilpres dan pileg tahun depan dan kami rencananya akan menginduksi calon presiden dengan melihat visi misi kebijakan 5 tahun ke depan," kata Komisioner KPK Adnan Pandu Praja.
KPK akan mengundang para capres dan memberikan masukan dari hasil kajian KPK mengenai potensi korupsi dalam pemilu yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan KPU.
"Para capres ini bisa keberatan datang ke KPK, cuma biasanya kalau masih jadi calon datang ke KPK pasti cenderung mereka mau karena kalau mereka sampai menolak pasti membawa stigma (negatif), maka itu kami optimis dengan cara ini," tambah Adnan.
KPK dalam pertemuan itu akan memberikan rekomendasi kepada tiga hal prioritas yaitu bidan energi, pangan, dan penerimaan negara.
Kesulitan logistik
Namun dalam peringatan 10 tahun berdirinya KPK pada Senin lalu (KPK resmi melembaga pada 29 Desember 2003 berdasarkan UU KPK No 30 tahun 2002), para pimpinan KPK masih mencatat kesulitan logistik dalam pelaksaan tugas.
"Kami ingin punya penyidik yang kemampuannya berbanding lurus dengan kasus yang kami tangani, tahun ini penyidik menangani kasus 70 kasus yang ditangani 16 satuan tugas (satgas), jadi satu satgas kira-kira menangani tangani 4-5 kalau, padahal kalau penyidik idealnya menangani satu sampai dua kasus per tahun," kata Bambang.
Padahal dengan jumlah penduduk Indonesia sejumlah 240 juta orang, jumlah penyidik saat ini yaitu 75 orang dengan total pegawai 987 orang berbeda jauh dengan Independent Commission Against Corruption di Hongkong yang pegawainya mencapai 1.300 orang padahal penduduknya 7,07 juta jiwa.
Kesulitan logistik lain adalah keterbatasan ruang tahanan di gedung KPK. Saat ini KPK tengah menunggu penyerahan resmi rutan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur yang ditargetkan dapat menampung 38 orang tahanan. Keterbatasan ruang tahanan itu yang membuat KPK harus menitipkan sejumlah tahanan seperti Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke rutan Pondok Bambu.
Setelah 10 tahun berdiri, KPK tentu sudah belajar bagaimana menerapkan strategi yang efektif serta memaksimalkan logistik yang dimiliki untuk dapat meng-KO-kan pelaku korupsi sebelum lawan mengembangkan taktik serang yang lebih canggih.