Kolaka (Antara News) - Anggota DPRD Kabupaten Kolaka mengkritisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 781 tahun 2013 tentang peninjauan kembali SK Gebernur Sultra Nomor 629 tahun 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD setempat.
"Penerbitan SK tersebut telah menciderai demokrasi, dan gubernur bisa dikatakan tidak konsisten terhadap SK yang diterbitkannya sendiri," ujar Salah seroang anggota DPRD Kolaka, Akring Johar di Kolaka, Senin, menanggapi terbitnya SK Gubernur tersebut.
Menurut dia, terbitnya SK Gubernur Sultra Nomor 781 tahun 2013 yang membatalkan SK Gubernur Nomor 629 tahun 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrasi pembaharuan (PDP) itu didasarkan atas terbitnya SK Pelaksana Bupati dan pimpinan DPRD Kolaka tentang permintaan pembatalan penatikan anggota PAW itu.
"Yang menjadi pertanyaan apa kepentingan pimpinan DPRD meminta Gubernur Sultra untuk mengeluarkan SK pembatalan pelantikan PAW itu," ujarnya dengan nada tanya.
Akring mengatakan surat yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD terkait pembatalan pelantikan PAW adalah sepihak karena tidak dirapatkan kepada unsur pimpinan DPRD lainnya.
"Dalam institusi DPRD bukan hanya ketua dan wakil ketua yang menjadi unsur pimpinan melainkan ada juga ketua fraksi dan komisi,seharusnya persoalan ini harus melibatkan semua unsur pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya pelaksana Bupati Kolaka, Amir sahaka menerbitkan SK nomor 170/2209 tertanggal 16 desember perihal usulan pembatalan SK Gubernur Sultra nomor 629 tahun 2013 tentang PAW Sainal Amrin sebagai anggota DPRD.
Begitu juga terbitnya SK pimpinan DPRD Kolaka nomor 170/624 tertanggal 16 Desember 2013 mengenai hal yang sama, berdasarkan SK pimpinan kolektif Nasional PDP nomor 2.560/Skep/PKN-PDP/XI/2013 tanggal 29 November 2013 tentang pencabutan kembali SK PDP nomor 2.521/Skep/PKN-PDP/VII/2013 tertanggal 25 Juli 2013.
Atas dasar itu Gubernur Sultra menerbitkan SK nomor 781 tahun 2013 tentang pencabutan SK nomor 629 tahun 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kolaka dari Sainal Amri kepada Muhammad Jafar.
Sebelumnya (19/120 juga para aktifis dari Forum Pemerhati Hukum (Fortikum) Kolaka berunjuk rasa dan mendesak pimpinan DPRD setempat untuk segera melantik PAW anggota DPRD tersebut, dengan mengacu pada SK Gubernur Sultra No. 629 tahun 2013.
Saat itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka,Suaib Kasra, yang didampingi anggota dewan setempat, Aswar Anas dan Amir Massang dalam menanggapi aspirasi dari Fortikum itu, mengatakan terlambatnya proses pelantikan PAW tersebut karena adanya surat dari DPP PDP yang meminta untuk dibatalkan.
"Mengapa kami belum melakukan pelantikan karena adanya masalah dalam internal partai," ujar Suaib Kasra, seraya menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan DPRD pekan depan untuk menyatukan persepsi terkait masalah PAW tersebut.