Kendari, (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuat regulasi tata cara pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di daerah itu.
Gubernur Sultra, H Nur Alam, di Kendari, Senin, mengatakan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sultra Nomor 16/2013 tentang Tata cara pengawasan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis solar.
"Yang melatarbelakangi dilahirkannya regulasi ini karena realita pendistribusian BBM bersubsidi solar di lapangan sangat memprihatinkan sehingga menyebabkan sering terjadi kelangkaan," katanya.
Dijelaskannya, peraturan gubernur tersebut memuat tentang pengendalian pendistribusian BBM tertentu/BBM bersubsidi jenis solar, pembatasan volume dan frekuensi pengisian yang seterusnya dicatat dalam kartu kendali.
"Kartu kendali ini akan diberikan kepada angkutan pribadi roda empat, transportasi umum, perahu/kapal nelayan, peralatan mekanik pertanian/perkebunan rakyat, dan usaha mikro, setelah sebelumnya diverifikasi oleh instansi terkait," katanya.
Menurut Nur Alam, keberhasilan peraturan gubernur ini sangat tergantung dari tingkat koordinasi yang dibangun antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya.
Pelaksanaan pengendalian tersebut, katanya, diharapkan mampu meminimalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disinyalir banyak diperjualbelikan pada usaha pertambangan, akibat tingginya disparitas harga antara BBM bersubsidi dan BBM industri.
"karena itu saya mengharapkan instansi terkait segera mengimplementasikan peraturan tersebut untuk menjawab permasalahan pendistribusian BBM yang sering muncul di lapangan," katanya.