Kendari (Antara News) - Penyidik profesi dan pengamanan memeriksa dua orang oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan keterlibatan dalam kasus imigran gelap.
"Seorang perwira pangkat Inspektur dua (Ipda) berinisial B (42) dan Brigadi S (38). Keduanya berstatus terperiksa karena diduga terlibat tindak pidana Keimigrasian," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Abdul Karim Samandi di Kendari, Jumat.
Selain pemeriksaan dua oknum anggota Polri juga penyidik reserse kriminal umum telah memintai keterangan lima orang warga sipil.
"Berdasarkan pemeriksaan awal terungkap bahwa baik warga sipil maupun anggota Polri diduga kuat terlibat memfasilitasi imigran gelap asal Timur Tengah," kata Karim Samandi.
Pemeriksaan sementara mengarah pada adanya keterlibatan anggota polisi karena ikut memfasilitasi imgran gelap asal Timur Tengah dengan diiming-iming upah yang menggiurkan.
"Mereka mengantar imigran gelar keluar Kota Kendari dengan mencarikan kapal sewa tujuan Australia namun keburu diendus aparat kepolisian," kata Karim samandi.
Para terperiksa terancam dijerat pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, "Setiap orang yang mencari keuntungan baik langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau sekelompok orang yang tidak sah memasuki wilayah RI atau keluar dari wilayah RI dengan tidak sah, dipidana karena penyeludupan manusia".
Atas pelanggaran pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 seseorang terancam pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar.