Jakarta (Antara News) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni mengatakan calon legislatif harus melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mewujudkan transparansi dalam pemilu.
"Uang sangat berkorelasi dengan masifitas dan agresifitas kampanye, sehingga kompetisi dibiarkan sebebas mungkin. Untuk itu apa mungkin caleg tidak diminta untuk melaporkan dana kampanyenya," kata Titi Anggraeni di Jakarta, Jumat.
Meskipun, lanjut Titi, mekanisme laporan dana kampanye, misalnya dikonsolidasi oleh partai politik peserta pemilu.
Titi mengatakan, perspektif berfikir parpol dan caleg yang menganggap bahwa laporan dana kampanye merupakan sebuah ancaman harus ditepis, karena hal tersebut seharusnya didorong untuk mewujudkan transparansi.
"Laporan dana kampanye menjadi ancaman apabila dana kampanyenya ilegal dan tidak dari sumber yang benar. Kalau dana kampanyenya legal, didapat dengan cara yang benar, hal itu akan menjadi pendekatan kampanye baru yang baik," ucap Titi.
Menurut dia, masyarakat sudah lelah dengan para politisi yang tidak transparan dan cenderung amoral, oleh karena itu pelaporan dana kampanye adalah pendekatan awal untuk menjadi anggota legislatif yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Ia mengemukakan, sistem kampanye yang ada di Indonesia memberikan peluang yang besar bagi para caleg yang memiliki dana besar untuk memenangkan pemilu.
Untuk itu, lanjut Titi, parpol peserta pemilu perlu mendidik para calegnya tentang pentingnya rasionalisasi dalam kompetisi untuk memenangkan pemilu.