Kendari (ANTARA News) - Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional (KMI) ASS didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka sebanyak 191 ribu metrik ton hingga Negara mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.
Hal tersebut dikemukakan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Andar Perdana dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu.
JPU menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto 3, junto pasal 4 junto pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Disebutkan, terdakwa menjual tanah nikel kadar rendah tersebut ke Cina dengan empat kali pengapalan. Dari empat kali pengapalan tanah nikel tersebut, terdakwa memperoleh hasil penjualan sebesar Rp78 miliar lebih, namun yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pemilik tanah nikel, hanya sekitar Rp15 miliar lebih, selebihnya digunakan biaya operasional dan kepentingan pribadi terdakwa.
Diterangkan JPU, terdakwa ASS menjual tanah nikel milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut atas dasar perjanjian kerjasama antara terdakwa selaku Direktur Utama PT KIM dengan Bupati Kolaka, BM yang dibuat pada 28 Juli 2010.
Dalam perjanjian tersebut kata JPU disepakati akan dijual tanah nikel kader rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka sebanyak 222 ribu lebih metrik ton. Namun kenyataannya, yang dijual hanya sebanyak 191 ribu metrik ton, sisanya masih menumpuk di lokasi penumpukan tanah nikel di Kolaka.
Akibat tindakan terdakwa menjual tanah nikel ke Cina itu, kata jaksa, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp24 miliar.
JPU juga menyatakan, dalam perjanjian jual beli tersebut tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan undang-undang tentang penjualan aset pemerintah. Selain itu, perjanjian jual beli antara terdakwa dengan Bupati Kolaka tersebut, dilakukan tanpa sepengtahuan DPRD setempat.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Effendi Pasaribu itu, terdakwa ASS didampingi kuasa hukumnya, Bachtiar Sitanggang Cs. Di tempat yang sama, majelis hakim PN Kendari juga menyidangkan kasus dugaan korupsi terdakwa BM, yang terlibat dalam kasus yang sama. Namun JPU tidak sempat membacakan dakwaan BM, karena yang bersangkutan berlahangan hadir, kecuali hanya diwakili kuasa hukumnya, Norman Handi.
Ketua Majelis Hakim, Aminuddin menunda sidang terdakwa BM pada Rabu mendatang (24/4) dan memerintahkan JPU bersama kuasa hukum menghadirkan terdakwa di persidangan itu.