Kolaka, (ANTARA News) - Kantor KPP Pratama menyerahkan kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Penyerahan wewenang itu dilakukan Kepala Kantor KPP Pratama Kolaka Markus kepada Pemkab Kolaka yang diwakili Asisten III Setkab Ismail Bella didampingi Kepala Dinas Pendapatan Bahrun Hanise di Kolaka, Jumat.
Kepala Kantor KPP Pratama Kolaka Markus mengatakan penyerahan kewenangan itu sebelumnya penarikan pajak di sektor ini dikelola langsung oleh Dirjen Pajak.
"Namun untuk sekarang sudah diserahkan kepada Pemda masing-masing," katanya.
Menurut dia, seluruh daerah sudah harus menerima kewenangan pengelolaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan karena sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang penarikan retibusi pajak.
"Tahun 2014 mendatang semua Pemda akan diberi kewenangan itu," katanya.
Di Sultra sendiri, kata Markus, baru Kabupaten Kolaka yang siap mengelola kewenangan itu karena semua persyaratannya sudah di miliki begitu juga dengan sumber daya manusianya.
"Kabupaten Kolaka adalah yang pertama memberlakukan kewenangan itu sementara Kabupaten lainnya belum siap," katanya.
Dia juga menjelaskan kesiapan Kolaka dalam mengelola kewenangan itu ditandai dengan diberlakukannya Peraturan daerah tentang penarikan retibusi sehingga ini menjadi acuan.
"Kesiapan ini sudah dilakukan oleh Pemkab Kolaka sejak setahun yang lalu sehingga sebelumnya semua daerah diberi kewenangan pengelolaan itu pada di 2014 mendatang, akan tetapi tahun ini Kolaka sudah melaksanakannya," terang Markus.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kolaka, Bahrun Hanise mengatakan dengan diberikan kewenangan itu akan menjadi primadona dalam memungut retribusi pajak PBB.
"Sektor ini akan menjadi primadona karena hasilnya akan langsung masuk ke kas daerah dan tidak dikirim lagi ke pusat," katanya.
Bahrun juga menjelaskan tahun ini pihaknya hanya menargetkan Rp4 miliar dan masih terlalu kecil karena masih banyak objek-objek pajak yang belum didata.
"Untuk tahun pertama kita menargetkan kecil dulu karena masih banyak objek pajak yang belum didata," ungkapnya.
Dia juga berharap dengan adanya kewenangan ini masyarakat bisa lebih mudah untuk dilayani karena dispenda juga sudah menyiapkan kantor pelayanan tersendiri.
"Semoga ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan akan terus bersosialisasi kepada masyarakat," kata Bahrun.(Ant).