Kendari (ANTARA News) - Pendukung pasangan Thamrin AS-Wa Ode Maasra (Tampil Mesra) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengugat terkait hasil pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Baubau.
"Kami tim sukses dan para pengukung pasangan `TAMPIL MESRA` menyambut putusan majelis hakim MK itu dengan hangat dan rasa syukur, karena putusan itu mengukuhkan pasangan TAMPIL MESRA sebagai pemimpin Kota Baubau lima tahun ke depan," kata salah seorang anggota tim sukses pasangan TAMPIL MESRA, Zamri Amim, melalui telepon dari Baubau, Jumat.
Menurut dia, putusan MK tersebut membuktikan bahwa proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau pada 4 November 2012 sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tuduhan para penggugat bahwa KPU Baubau sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah telah meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, sama sekali tidak terbukti.
"Putusan MK itu membuktikan kalau calon wali kota-wakil wali kota yang menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani tidak ada yang bermasalah dan memenuhi syarat," katanya.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau diikuti enam pasangan calon, yakni empat pasangan dari partai politik dan dua pasangan dari kalangan independen.
Hasil pemilihan tersebut dimenangkankan oleh pasangan Thamrin AS-Wa Ode Maasra dengan perolehan suara 36 persen lebih dari DPT sebanyak 107.000 pemilih.
Sedangkan posisi kedua diraih pasangan AMANAH dengan perolehan suara sebanyak 28 persen lebih dan tempat ketiga diraih pasangan Ibrahim Marsela-Muirun Awi dengan perolehan suara 16 persen lebih.
Namun peraih suara kedua dan ketiga dalam pemilihan tersebut mengajukan gugatan ke MK dengan dalih KPU melanggar ketentuan undang-undang dalam menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota karena menyertakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yaitu La Ode Mustari-Ikhsan Ismail yang diajukan oleh sejumlah partai kecil.
Jumlah suara partai pendukung pasangan Mustari-Ikhsan Ismail disebut tidak mencapai 15 persen seperti yang disyaratkan undang-undang
Selain itu, menurut penggugat, KPU juga meloloskan pasangan Tharim AS-Wa Ode Maasra yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani untuk ikut pemilihan wali kota.
Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/12), majelis hakim MK menolak permohonan para penggugat dan menyatakan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau sah secara hukum. (Ant).