Kendari, (ANTARA News) - Perwakilan eks-pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang menuntut pembayaran dana kompensasi, Kamis, menduduki teras gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara di Kendari.
Pantauan di Gedung DPRD Sultra, perwakilan pengungsi yang menamakan diri Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu itu, memasang spanduk bertuliskan "Posko Pengungsi Maluku Mencari Keadilan".
Para pengungsi yang terdiri dari laki-kali, perempuan dan anak-anak itu, berencana akan bermalam di teras gedung DPRD, hingga pembayaran dana kompensasi bantuan pengungsi dari Pemerintah Provinsi Sultra ada kejelasan.
"Kami akan terus menempati teras gedung DPRD ini, hingga Pemerintah Provinsi Sultra bersedia memberikan ganti rugi dana kompensasi eksodus sebesar Rp539 miliar," kata koordinator pengungsi, La Ode Ngkumabusi.
Menurut dia, pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan dana kompensasi eksodus di seluruh Indonesia dalam APBN 2010.
Namun di Sultra kata dia, dana tersebut tidak disalurkan karena gubernur tidak mau menandatangani proposal yang diajukan Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu.
"Berkali-kali kami meminta Gubernur Sultra H. Nur Alam untuk menandatangani proposal permintaan dana bantuan kepada Kementerian Kesejahteraan Sosial di Jakarta, namun selalu menolak," katanya.
Akibat penolakan gubernur membubuhkan tanda tangan dalam proposal permintaan dana bantuan kepada Kementerian Kesejahteraan Sosial tersebut, kata dia para pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sultra menderita kerugian sebesar Rp539 miliar.
"Kerugian tersebut, selain bersumber dari dana kompensasi bantuan yang harus diterima para pengungsi, juga berasal dari biaya pengurus Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu yang bolak balik Jakarta dan Kendari, termasuk biaya penerbitan ID card para pengungsi yang berhak mendapatkan bantuan," katanya.
Oleh karena itu, kata Laode, Pemerintah Provinsi Sultra hendaknya segera menyalurkan dana bantuan sosial yang sudah dianggarkan dalam APBN 2010, sehingga para pengungsi di Sultra yang tergabung dalam Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu tidak dirugikan.
Sementara itu, anggota DPRD Sultra Riha Mady yang dihubungi di Kendari, mengatakan Pemerintah Pusat sudah menghentikan pemberian bantuan kepada para pengungsi sejak tahun 2009 lalu.
Kalau pun ada bantuan yang harus diberikan kata dia, sifatnya bukan lagi dana bantuan pengungsi melainkan bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara umum.
"Artinya, kalau Pemerintah Provinsi memberikan dana bantuan memberdayaan ekonomi, maka yang memperoleh bantuan bukan hanya pengungsi tapi juga masyarakat Sultra yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi," katanya.(Ant).