Kolaka, (ANTARA News) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menghimbau kepada instansi yang melakukan pekerjaan penggalian pemasangan pipa maupun kabel gar tidak merusak aspal jalan karena akan merugikan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kolaka, Abbas, di Kolaka, Selasa, mengatakan, penggalian dan pemotongan aspal jalan yang dilakukan baik instansi maupun masyarakat akan melanggar undang-undang.
"Saya menghimbau instansi dan warga untuk tidak seenaknya memotong ruas jalan yang ada dengan cara melakukan pengalian dan pemasangan pipa maupun kabel di wilayah milik jalan, sebab hal itu melanggar Undang-Undang," katanya.
Menurutnya, seseorang melakukan pemotongan ruas jalan aspal, otomatis melanggar UU nomor: 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
"Kalau memang ada pekerjaan yang mengharuskan penggalian dengan memotong aspal jalan, maka terlebih dahulu meminta izin kepada penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU," ungkapnya.
Abbas menjelaskan, dalam pasal 52 ayat 3 dikatakan, izin pemanfaatan Ruang pemanfaatan jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) sesuai kewenangannya.
Pada ayat 1 ini lanjut dia, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut, a) gambar teknis, jenis dan dominasi bangunan, b) jangka waktu, c) kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung resiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan, e) apabila orang memanfaatkan Rumaja dan Rumija diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin wajib mengembalikan Rumaja dan Rumija seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan.
Begitupun UU nomor: 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pada pasal 24 ayat 1 dikatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Saat ditanya mengenai proyek yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kolaka yang melakukan kegiatan penggalian dan pemasangan pipa di pinggir jalan protokol, Abbas mengatakan, kegiatan PDAM masuk dalam wilayah daerah milik jalan.
"Pihak PU sudah menyurati instansi untuk menghentikan sementara kegiatan itu sambil mengisi surat pernyataan tentang pengaspalan ulang jalan itu, karena sudah merusak permukaan aspal jalan," kata Abbas.
Ia juga mengatakan, tidak melarang instansi atau masyarakat yang melakukan penggalian dan pemotongan aspal jalan untuk suatu pekerjaan namun semua itu harus dibicarakan dengan Instansi terkait.
"Kami tidak melarang mereka lakukan penggalian dan memotong aspal jalan namun harus dibicarakan dulu karena selama ini pihak pemerintah sudah mengeluarkan dana yang besar untuk melakukan pengaspalan jalan demi kelancaran ekonomi," ungkapnya. (Ant).

