Kendari
(ANTARA News) - Tiga kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara di Puawatu, Kendari, Senin,
salah satunya memprotes majunya Wuata Saranani sebagai calon wakil
gubernur yang berpasangan dengan calon gubernur Sultra, Ali Mazi.
Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi Sultra menolak pencalonan Wuata Saranani karena dinilai bertentangan dengan ketentuan UU No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Cara Pencalonan Pemiliham Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa jika salah satu dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri saat verifikasi berkas, yang bersangkutan tidak dapat lagi diajukan sebagai calon oleh partai politik.
"Wuata Saranani pernah mendaftar sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan La Ode Azis, kemudian mengundurkan diri saat verifikasi berkas," kata koordinator aksi, Arwah.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU tidak boleh meloloskan Wuata Saranani menjadi calon wakil gubernur dalam pemilihan gubernur Sultra yang akan digelar 4 November 2012.
"KPU jangan coba-coba meloloskan Wuata Saranani sebagai calon wakil gubernur dari pasangan Ali Mazi, karena hal itu akan sangat merugikan masyarakat Sultra secara keseluruhan," kata Arwah.
Sementara itu, massa yang menamakan diri Forum Pemerhati Pemilihan Gubernur Sultra memprotes proses penyelenggaraan pilgub oleh KPU yang dinilai melanggar aturan, terutama terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa melalui proses pemutakhiran data pemilih.
"Sesuai ketentuan UU No.12 Tahun 2012 tentang pemilihan kepala daerah, sebelum penetapan DPT harus lebih dahulu dilakukan pemutakhiran data pemilih," kata koordinator Forum Pemerhati Pilgub Sultra, Jumardin.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Sultra harus mengulang proses tahapan pilgub dengan melaksanakan seluruh proses tahapan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Penyelenggaraan pilkada yang kerap kali mengabaikan beberapa tahapan proses yang ditentukan dalam undang-undang, hasil akhirnya selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan biaya tinggi," katanya.
Pernyataan senada diungkapkan orator lainnya, Hasrul. Menurutnya, data pemilih yang tidak akurat berpotensi disalahgunakan oleh calon gubernur tertentu untuk menggelembungkan suara pemilih.
Oleh karena itu, kata dia, KPU harus membatalkan DPT, kemudian melakukan pemutakhiran data sehingga data pemilih dipastikan sesuai dengan jumlah penduduk yang sudah berhak untuk memilih.
"Kami minta KPU agar bekerja profesional dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon gubernur, sehingga hasil pilgub bisa diterima semua pihak, tanpa melalui proses di MK lagi," katanya.
Anggota KPU Sultra, Eka Suaib, yang mencoba berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa, ditolak kehadirannya. Pengunjuk rasa menuntut kehadiran seluruh anggota KPU dalam dialog itu, sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, hari ini akan digelar pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.
Para calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di KPU adalah Ali Mazi - Wuata Saranani yang diusung koalisi 22 partai kecil, Nur Alam - HM Laseh Lasata yang didukung PAN, Demokrat, PKS, PBB, PKB dan PKPI, Ridwan BAE- Harul Saleh dari Partai Golkar), Buhari Matta - Amirul Tamim yang diajukan PPP, Hanura, PBR, Patriot dan PNBK, serta dan La Ode Azis - T Jusrin dari calon perseorangan. (Ant).
Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi Sultra menolak pencalonan Wuata Saranani karena dinilai bertentangan dengan ketentuan UU No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Cara Pencalonan Pemiliham Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa jika salah satu dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri saat verifikasi berkas, yang bersangkutan tidak dapat lagi diajukan sebagai calon oleh partai politik.
"Wuata Saranani pernah mendaftar sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan La Ode Azis, kemudian mengundurkan diri saat verifikasi berkas," kata koordinator aksi, Arwah.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU tidak boleh meloloskan Wuata Saranani menjadi calon wakil gubernur dalam pemilihan gubernur Sultra yang akan digelar 4 November 2012.
"KPU jangan coba-coba meloloskan Wuata Saranani sebagai calon wakil gubernur dari pasangan Ali Mazi, karena hal itu akan sangat merugikan masyarakat Sultra secara keseluruhan," kata Arwah.
Sementara itu, massa yang menamakan diri Forum Pemerhati Pemilihan Gubernur Sultra memprotes proses penyelenggaraan pilgub oleh KPU yang dinilai melanggar aturan, terutama terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa melalui proses pemutakhiran data pemilih.
"Sesuai ketentuan UU No.12 Tahun 2012 tentang pemilihan kepala daerah, sebelum penetapan DPT harus lebih dahulu dilakukan pemutakhiran data pemilih," kata koordinator Forum Pemerhati Pilgub Sultra, Jumardin.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Sultra harus mengulang proses tahapan pilgub dengan melaksanakan seluruh proses tahapan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Penyelenggaraan pilkada yang kerap kali mengabaikan beberapa tahapan proses yang ditentukan dalam undang-undang, hasil akhirnya selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan biaya tinggi," katanya.
Pernyataan senada diungkapkan orator lainnya, Hasrul. Menurutnya, data pemilih yang tidak akurat berpotensi disalahgunakan oleh calon gubernur tertentu untuk menggelembungkan suara pemilih.
Oleh karena itu, kata dia, KPU harus membatalkan DPT, kemudian melakukan pemutakhiran data sehingga data pemilih dipastikan sesuai dengan jumlah penduduk yang sudah berhak untuk memilih.
"Kami minta KPU agar bekerja profesional dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon gubernur, sehingga hasil pilgub bisa diterima semua pihak, tanpa melalui proses di MK lagi," katanya.
Anggota KPU Sultra, Eka Suaib, yang mencoba berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa, ditolak kehadirannya. Pengunjuk rasa menuntut kehadiran seluruh anggota KPU dalam dialog itu, sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, hari ini akan digelar pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.
Para calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di KPU adalah Ali Mazi - Wuata Saranani yang diusung koalisi 22 partai kecil, Nur Alam - HM Laseh Lasata yang didukung PAN, Demokrat, PKS, PBB, PKB dan PKPI, Ridwan BAE- Harul Saleh dari Partai Golkar), Buhari Matta - Amirul Tamim yang diajukan PPP, Hanura, PBR, Patriot dan PNBK, serta dan La Ode Azis - T Jusrin dari calon perseorangan. (Ant).