Kolaka (ANTARA News) - Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Kolaka menyita sekitar 100 kubik kayu jenis rimba campuran yang diduga ilegal.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Sujianto, di Kolaka, Rabu, mengatakan, dalam operasi yang dilakukan aparat kehutanan selama dua bulan terakhir ini menemukan kayu tak bertuan berasal dari beberapa kecamatan.
"Hasil operasi polisi kehutanan sejak bulan Agustus hingga saat ini telah menemukan kayu tak bertuan sekitar 100 kubik yang tersebar di beberapa kecamatan," katanya.
Menurut dia, penyitaan kayu temuan itu merupakan hasil dari laporan masyarakat di lapangan, sehingga pihak kehutanan langsung turun untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Kami juga akan menyelidiki pemilik kayu itu, sementara barang buktinya saat ini diamankan di gudang Kantor Dinas Kehutanan Kolaka," katanya.
Sujianto mengatakan, jika ada masyarakat yang mengaku kayu tangkapan itu sebagai miliknya dan bisa dibuktikan dengan izin resmi dari instansi terkait, maka kayu tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.
Menurut dia, wilayah yang rawan terjadinya pembalakan liar di Kolaka selama ini antara lain di Kecamatan Uluiwoi dan Tirawuta, namun juga tidak bisa dipungkiri hampir di semua kecamatan ada pembalakan liar yang dilakukan masyarakat.
"Oleh karena itu, operasi pengamanan hutan itu terus dilakukan tanpa batas waktu karena sangat penting untuk pengawasan ketat dan mengantisipasi kerusakan kawasan hutan akibat pembalakan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Ant).