Rumbia (ANTARA News) - PT Arga Morini Indah (AMI) salah satu perusahaan tambang nikel yang memiliki izin usaha penambangan lintas kabupaten di Pulau Kabaena, diduga melakukan penyerobotan dan pengolahan tambang di luar kawasan konsesinya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Kabupaten Bombana, Ahmad Yani mengungkapkan di Rumbia, Jumat, PT AMI telah mengolah diluar izin usaha penambangannya.
"PT AMI itu telah mengelola kawasan hutan melewati tapal batas antara wilayah Kabupaten Buton dan Bombana sejauh 2 kilometer," kata Ahmad Yani.
Karena pengolahan penambangan oleh perusahaan tersebut telah melampaui tapal batas antar kabupaten, kata Ahmad Yani, sehingga pihaknya mempertanyakan ketegasan sikap Dinas Kehutanan Bombana.
"Dinas Kehutanan Bombana sedianya mengetahui permasalahan ini, dan melakukan langkah-langkah konkret atas tindakan penyerobotan yang telah dilakukan oleh perusahaan itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemetaan Kehutanan Dinas Kehutanan Bombana, La Uru, mengatakan pihaknya telah melihat langsung lahan yang diserobot oleh PT AMI.
"Kami sudah melihat langsung bersama aparat Kepolisian Resort Bombana dan akan ditindaklanjuti ke ranah hukum," katanya.
Menurut Ahmad Yani, penyerobotan hutan sejauh dua kilometer yang dilakukan oleh PT AMI, masuk salah satu kategori tindak pidana, sebab telah melakukan pengolahan di luar usahanya.
"Areal usaha PT AMI itu kan sudah jelas tertuang dalam IUP-nya, tapi kok masih melakukan pengolahan di luar arealnya," tanyanya.
Oleh karena itu, Ahmad Yani meminta kepada Bupati Bombana agar memerintahkan aparatnya untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, sehingga tidak merugikan masyarakat Kabaena khususnya dan Bombana pada umumnya. (Ant).

