Kolaka (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa, meresmikan gedung Pengadilan Negeri setempat dan juga sejumlah gedung PN dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Sulawesi.
Kantor pengadilan yang diresmikan itu di antaranya Gedung PN Amurang, Sulawesi Utara, dan tiga gedung Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yakni Kabupaten Takalar, Sinjai dan Majene.
Ketua MA mengatakan, sengaja memilih Sultra khususnya Kolaka sebagai tempat peresmian gedung kantor pengadilan karena merupakan bagian dari NKRI yang banyak dibicarakan orang.
Kabupaten Kolaka dipilih sebagai tempat peresmian atas permintaan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra.
Menurut Ketua MA, pembangunan gedung pengadilan dimaksudkan agar supaya para pencari keadilan memperoleh hak-hak yang mereka cari dan inginkan dengan pelayanan yang baik.
"Alangkah kecewanya rakyat jika ada aparat peradilan melakukan pelayanan semena-mena," ujarnya.
Sarana ini dibangun oleh MA sebagai suatu keharusan karena masyarakat pencari keadilan sudah terbebani oleh persoalan yang dihadapi dan tugas peradilan memberi pelayanan maksimal.
"Sementara tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan yang tentu diharapkan dapat memuaskan para pencari keadilan, karena hukum dan keadilan harus jalan bersamaan," katanya.
Harifin Tumpa juga menjelaskan bahwa selama ini banyak kritikan kepada lembaga peradilan baik dari masyarakat maupun kalangan LSM dan lembaga peradilan harus menerima kritikan itu sebagai masukan.
"Jadikan kritikan itu sebagai alat untuk melakukan instropeksi lembaga peradilan," katanya.(Ant).