Rumbia (ANTARA News) - Ketua Forum Masyarakat Nasional Kabupaten Bombana, Aziar menyatakan, izin usaha sejumlah perusahaan pertambangan di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebaiknya ditinjau ulang.
"Perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Bombana sebanyak 84 perusahaan, namun sejauh ini belum memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya di Rumbia, Senin.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bombana perlu meninjau ulang izin sejumlah perusahaan tersebut, agar perusahaan yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah dibekukan.
"Pemkab Bombana harus tegas dengan perusahaan yang hanya mengantongi izin, tapi tidak melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Sebab perusahaan yang demikian itu, hanya akan merugikan masyarakat Bombana," katanya.
Menurut Aziar, di Bombana saat ini ada sejumlah perusahaan tambang yang mengggunakan fasilitas umum seperti jalan dan pelabuhan tanpa rekomendasi dari Pemkab Bombana.
Bahkan, kata dia, ada beberapa perusahaan yang menyerobot lahan warga di sekitar kawasan penambangan nikel, tanpa memberikan kompensasi.
"Kita harpkan agar Pemkab Bombana bertindak tegas terhadap perusahaan yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan Pemkab Bombana itu," katanya.
Forum Masyarakat Nasional tersebut juga meminta Pemkab Bombana agar berani melakukan pencabutan izin usaha pertambangan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan produksi, pengelolaan lingkungan dan tindakan lain yang merugikan masyarakat di sekitar tambang.
"Kalau Pemkab Bombana berani membekukan izin perusahaan yang merugikan masyarakat, maka dengan sendirinya puluhan perusahaan lain yang berpotensi melanggar aturan, akan lebih tertib dan pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar tambang," katanya. (Ant).