Polda Sultra bongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi
Senin, 7 Agustus 2023 13:21 WIB
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda (tengah). (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Kendari (ANTARA) - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga pelaku berinisial AL (52) yang berperan sebagai sopir kendaraan pikap, AD (33) pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan SM (43) berperan sebagai pengantre BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
"Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial AL, AD, dan SM," kata Rico.
Dia mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Konsel.
Barang bukti jeriken yang berisikan BBM bersubsidi yang disita Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Ketiga tersangka diamankan 1 Agustus 2023 kemarin di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra," ujar Rico.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Di mana pelaku SM yang melakukan antrean untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU dengan mengisi jeriken langsung dari nosel. Kemudian jeriken yang berisikan BBM subsidi tersebut diserahkan kepada AL yang dimuat menggunakan mobil pikap miliknya.
Ia membeberkan bahwa dalam menjalankan aksinya tersebut disaksikan langsung oleh SPBU Motaha berinisial AD sehingga diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusian diberikan oleh pemerintah.
"Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pikap warna merah dan 20 jeriken yang totalnya berisi 660 liter BBM bersubsidi," jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar, kata Rico, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini tahap sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka," sebutnya.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga pelaku berinisial AL (52) yang berperan sebagai sopir kendaraan pikap, AD (33) pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan SM (43) berperan sebagai pengantre BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
"Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial AL, AD, dan SM," kata Rico.
Dia mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Konsel.
Barang bukti jeriken yang berisikan BBM bersubsidi yang disita Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Ketiga tersangka diamankan 1 Agustus 2023 kemarin di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra," ujar Rico.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Di mana pelaku SM yang melakukan antrean untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU dengan mengisi jeriken langsung dari nosel. Kemudian jeriken yang berisikan BBM subsidi tersebut diserahkan kepada AL yang dimuat menggunakan mobil pikap miliknya.
Ia membeberkan bahwa dalam menjalankan aksinya tersebut disaksikan langsung oleh SPBU Motaha berinisial AD sehingga diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusian diberikan oleh pemerintah.
"Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pikap warna merah dan 20 jeriken yang totalnya berisi 660 liter BBM bersubsidi," jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar, kata Rico, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini tahap sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka," sebutnya.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sultra amankan tujuh pasangan bukan pasutri dalam razia hotel di Kendari
31 May 2026 17:23 WIB
Polisi hentikan aktivitas pertambangan PT BBDM di Buton terkait pemalsuan dokumen
31 May 2026 13:15 WIB
Hingga Mei 2026, Polda Sultra tangani 109 laporan pencemaran nama baik di medsos
30 May 2026 0:01 WIB
Polda Sultra selidiki pemicu lonjakan harga LPG 3 kg hingga Rp70 ribu per tabung
25 May 2026 14:34 WIB
Polda Sultra gelar Operasi Pekat guna jaga Kamtibmas jelang Hari Raya Idul Adha
25 May 2026 14:32 WIB
Polda Sulawesi Tenggara telusuri jaringan penjual motor hasil curian di Sultra
25 May 2026 11:04 WIB
Brimob Sultra kerahkan 35 personil amankan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Kendari
15 May 2026 0:07 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Pleidoi Nadiem dimulai dengan ucapan terima kasih kepada para pemimpin bangsa
02 June 2026 13:27 WIB
Polda Sultra amankan tujuh pasangan bukan pasutri dalam razia hotel di Kendari
31 May 2026 17:23 WIB