Polisi amankan 2 kg emas dari aksi penambangan liar
Jumat, 19 Juni 2020 13:32 WIB
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.(ANTARA/Nanang Mairiadi)
Jambi (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan tim di lapangan telah berhasil mengamankan barang bukti emassekitar dua kilogram dan alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 barang bukti lainnya dari penanganan kasus penambangan emas liar (penammbang emas tanpa izin/ilegal) di wilayah tersebut.
Selain itu, Polda juga menangkap 28 orang penambang ilegal yang terdiri dari lima orang pelaku di Kabupaten Merangin, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang, katanya di Jambi, Jumat.
Hal ini menurut dia sebagai bukti kesungguhan jajarannya dalam menindak penambangan emas ilegal tersebut.
"Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak pandang bulu dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut," katanya.
Edi Faryadi juga mengatakan Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas penambangan liar.
Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Kepolisian daerah Jambi meminta agar aktivitas penambangan liar segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan liar juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.
"Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan," kata Kombes Pol Edi Faryadi.
Selain itu, Polda juga menangkap 28 orang penambang ilegal yang terdiri dari lima orang pelaku di Kabupaten Merangin, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang, katanya di Jambi, Jumat.
Hal ini menurut dia sebagai bukti kesungguhan jajarannya dalam menindak penambangan emas ilegal tersebut.
"Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak pandang bulu dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut," katanya.
Edi Faryadi juga mengatakan Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas penambangan liar.
Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Kepolisian daerah Jambi meminta agar aktivitas penambangan liar segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan liar juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.
"Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan," kata Kombes Pol Edi Faryadi.
Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolri Listyo Sigit sebut seluruh korban heli dalam perawatan maksimal di Jambi
22 February 2023 12:01 WIB, 2023
Kapolda Jambi dan seluruh korban kecelakaan heli berhasil dievakuasi
21 February 2023 20:38 WIB, 2023
Tim sudah menemukan lokasi titik kecelakaan helikopter Kapolda Jambi
20 February 2023 11:10 WIB, 2023
Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi mendarat darurat di Bukit Tamia
19 February 2023 22:29 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Polda Sultra gelar Operasi Pekat guna jaga Kamtibmas jelang Hari Raya Idul Adha
25 May 2026 14:32 WIB
KPK panggil empat pegawai Bea Cukai sebagai saksi kasus dugaan suap impor barang KW
25 May 2026 12:22 WIB
Polda Sulawesi Tenggara telusuri jaringan penjual motor hasil curian di Sultra
25 May 2026 11:04 WIB
Polisi ringkus dua remaja pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kendari
24 May 2026 16:52 WIB