Kendari (Antaranews Sultra) - Lembaga Kerja Sama Tripatrit Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan untuk membentuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).
Keberadaan SP/SB untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
"Saya kira LKS Tripartit di sini harus hadir sekaligus memberi kewenangan kepada setiap buruh dan pekerja di perusahaan untuk membentuk SP/SB, karena merupakan amanah dari Undang-undang," kata Wakil Ketua LKS Tripartit Sultra, Alvian Pradana Liambo di Kendari, Rabu.
Kepengurusan LKS Tripartit Sultra terdiri dari 27 orang dari berbagai unsur dengan ketua Gubernur Sultra, merupakan lembaga yang bekerja untuk mencari penyelesaian melalui dialog mulai dari peran pemerintah, unsur pengusaha dan serikan pekerja-serikat buruh.
Ketiga unsur itu harus hadir memberi masukan yang terbaik untuk kepentingan bari pekerja dan pengusaha.
Menurut Alvian Pradana, kehadiran SP/SB di setiap perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup sesuai aturan, diharapkan ?dapat menjembatani penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Di samping itu sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab bila mana terjadi pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di negara-negara industri yang sudah maju, Serikat Pekerja Serikat Buruh bertujuan untuk mencapai kerjasama yang baik dan harmonis antara pengusaha dengan kaum pekerja.?
Dengan mendorong pekerja mendirikan SPSB di tempat bekerja tidak berarti segala pertentangan yang terdapat antara kaum pekerja dengan pengusaha telah dapat dihilangkan sama sekali, akan tetapi akan tetap ada dan secara terus menerus akan diselesaikan dengan melalui dialog dan perundingan.
Sebelumnya, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi mengharapkan, hasil pertemuan dari pengurus LKS Tripartit yang merupakan pertemuan kedua pasca dibentuknya lembaga itu bisa melahirkan satu gagasan terutama untuk memberi masukan dalam hal urusan ketenagakerjaan serta penyusunan upah yang nantinya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.
"Saya kira tidak berlebihan bila rekan-rekan yang masuk dalam LKS Tripartit Sultra ini bisa melahirkan gagasan demi terwujudnya perbaikan dalam sektor ketenegakerjaan di Sultra," ujarnya.
Menurut Kadisnaker Sultra, persoalan ketenagakerjaan di Sultra terkadang menjadi bulan-bulanan di instansi ia pimpin yang isunya menyangkut masalah tenaga kerja asing (TKA), padahal yang punya wewenang terkait mobilisasi keluar masuknya dan izin para TKA itu adalah pihak Imigrasi.
Data terkait jumlah tenaga kerja asing di Sultra saat ini berjumlah 1.936 orang yang bekerja pada 24 perusahaan, dan ?tersebar pada sembilan dari 17 kabupaten kota di Sultra.
Keberadaan SP/SB untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
"Saya kira LKS Tripartit di sini harus hadir sekaligus memberi kewenangan kepada setiap buruh dan pekerja di perusahaan untuk membentuk SP/SB, karena merupakan amanah dari Undang-undang," kata Wakil Ketua LKS Tripartit Sultra, Alvian Pradana Liambo di Kendari, Rabu.
Kepengurusan LKS Tripartit Sultra terdiri dari 27 orang dari berbagai unsur dengan ketua Gubernur Sultra, merupakan lembaga yang bekerja untuk mencari penyelesaian melalui dialog mulai dari peran pemerintah, unsur pengusaha dan serikan pekerja-serikat buruh.
Ketiga unsur itu harus hadir memberi masukan yang terbaik untuk kepentingan bari pekerja dan pengusaha.
Menurut Alvian Pradana, kehadiran SP/SB di setiap perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup sesuai aturan, diharapkan ?dapat menjembatani penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Di samping itu sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab bila mana terjadi pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di negara-negara industri yang sudah maju, Serikat Pekerja Serikat Buruh bertujuan untuk mencapai kerjasama yang baik dan harmonis antara pengusaha dengan kaum pekerja.?
Dengan mendorong pekerja mendirikan SPSB di tempat bekerja tidak berarti segala pertentangan yang terdapat antara kaum pekerja dengan pengusaha telah dapat dihilangkan sama sekali, akan tetapi akan tetap ada dan secara terus menerus akan diselesaikan dengan melalui dialog dan perundingan.
Sebelumnya, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi mengharapkan, hasil pertemuan dari pengurus LKS Tripartit yang merupakan pertemuan kedua pasca dibentuknya lembaga itu bisa melahirkan satu gagasan terutama untuk memberi masukan dalam hal urusan ketenagakerjaan serta penyusunan upah yang nantinya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.
"Saya kira tidak berlebihan bila rekan-rekan yang masuk dalam LKS Tripartit Sultra ini bisa melahirkan gagasan demi terwujudnya perbaikan dalam sektor ketenegakerjaan di Sultra," ujarnya.
Menurut Kadisnaker Sultra, persoalan ketenagakerjaan di Sultra terkadang menjadi bulan-bulanan di instansi ia pimpin yang isunya menyangkut masalah tenaga kerja asing (TKA), padahal yang punya wewenang terkait mobilisasi keluar masuknya dan izin para TKA itu adalah pihak Imigrasi.
Data terkait jumlah tenaga kerja asing di Sultra saat ini berjumlah 1.936 orang yang bekerja pada 24 perusahaan, dan ?tersebar pada sembilan dari 17 kabupaten kota di Sultra.