Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga miskin di daerah setempat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Nahwa Umar, di Kendari, Senin, mengatakan kebijakan itu diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga miskin.
"Sasaran kita tidak hanya warga kurang mampu, tetapi juga kepada pensiunan, dengan cara menujukkan bukti kepemilikan tanah, sertifikat dan beberapa persyaratan pendukung lainnya," katanya.
Menurut Nahwa, pemohon keringanan PBB juga harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu bagi warga miskin, dan memperlihatkan SK pensiun bagi pegawai yang sudah purna tugas.
Disebutkan, keringanan yang diberikan yakni pemotongan pembayaran PBB sampai 75 persen dari nominal sebenarnya yang harus dibayar.
"Pemerintah saat ini menginginkan adanya kesadaran kepada seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, bagi yang benar-benar tidak mampu diberikan kemudahan asalkan mau membayar," ujarnya.
Nahwa berharap, dengan kebijakan itu tingkat kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya semakin tinggi sehingga akan berimbas pada peningkatan pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan.