Petugas mengangkat barang bukti uang tunai saat konferensi pers hasil lelang barang bukti ore nikel Blok Mandiodo di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/1/2025). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil melelang barang bukti ore nikel sebesar Rp42,3 miliar dari perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara dan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom/zk