Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membawa barang bukti dokumen dan uang kasus suap pengadaan PCR COVID-19 di Kantor Kejaksaan Tinggi, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/1/2021). Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim intelijen Kejagung dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap tangan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira dan stafnya bernama Imel Anitya di Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Rabu (20/1/2021) dalam kasus suap dana pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 ke oknum pejabatan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara senilai Rp341 juta dari total nilai kontrak lebih Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)