Tersangka Narkoba berinisial MA alias Daeng Sutte berusia 51 tahun asal Kabupaten Takallar-Sulawesi Selatan dihadirkan saat pihak BNNP Sulawesi Tenggara merilis hasil tangkapan shabu seberat 5 kilogram, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/1/2019). BNNP Sulawesi Tenggara berhasil menangkap kurir dan mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu atau methamphetamine atau crystal meth, seberat 5 kilogram senilai Rp 10 miliar pada Sabtu 19 Januari 2019 di Desa Abeli Sawah Kabupaten Konawe yang dibawa pelaku dari Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Jojon/19.