Plt. Sekretaris Dewan Provinsi Sulawesi Tenggara, Robert Piter Raru SH saat membacakan hasil keputusan Lima Rapreda menjadi perda pada acara sidang paripurna DPRD Sultra yang dipimpin ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Salleh yang dihadiri Gub. Sultra, Ali Mazi di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Senin (21/1/2019). Lima buah rancangan peraturan daerah (raperda) disetujui menjadi perda dalam sidang pertama 2019, adapun Kelima Raperda menjadi Perda itu yakni Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Perlindungan fasilitas pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan zat Adikitif lainnya, Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Adaptasi perubahan iklim.