KENDARI,SULTRA - Sekda Kota Kendari, Amarullah (kiri) dan Kepala BPN Kota Kendari, Ruslan Emba (kedua kiri) menjalani persidangan dugaan pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan untuk perluasan kantor Gubernur Sultra dengan kerugian negara mencapai Rp. 2,1 Milyar di ruang persidangan Kejaksaan Negri Kendari, Sultra, Senin (31/10). Kedua terdakwa dugaan korupsi tersebut dituntut jaksa penuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan dengan denda Rp 50 juta. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/11