Kendari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming dan mengamankan 27 warga negara asing (WNA) di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Senin, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pendalaman dan profil terhadap sejumlah lokasi yang mencurigakan di wilayah tersebut.
"Pada 8 Januari 2026, tim bergerak menuju lokasi pertama di Gading Serpong dan mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," kata Yuldi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR. Jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Yuldi menjelaskan para pelaku mencari korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi menggunakan bantuan AI "Hello GPT" agar percakapan terlihat meyakinkan. Setelah korban terpancing, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban melakukan panggilan video (video call).
"Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, dan mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, petugas mengamankan enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng yang sempat melakukan perlawanan dan menggunakan dokumen palsu.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di wilayah Gading Serpong. Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara dengan pendanaan dari Tiongkok berinisial ZH. Operasional di Indonesia diduga dipimpin oleh ZK sebagai pemimpin utama, dibantu pelaksana lapangan ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya telah diamankan di bandara saat hendak melintas.
Saat ini, total 27 WNA tersebut telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.
"Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional," jelas Yuldi Yusman.

