Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari mencatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di dalam Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah over kapasitas mencapai 757 orang, padahal daya tampung hanya sekitar 250 orang saja.
Data tersebut mencakup tahanan dan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana yang mereka jalani sejak Januari hingga 7 November tahun 2025.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari Muhammad Ariq Triyanto saat ditemui di Kendari, Sabtu, mengatakan kasus narkotika dan psikotropika menjadi yang paling banyak, dengan total 231 orang.
Dari jumlah itu, 104 orang berstatus tahanan dan 127 orang merupakan narapidana.
“Kasus narkotika memang masih mendominasi penghuni rutan. Angkanya konsisten tinggi hampir setiap bulan,” ujar Muhammad Ariq.
Di posisi berikutnya terdapat kasus tindak pidana pencurian, yang mencapai 116 orang terdiri dari 55 tahanan dan 61 narapidana.
Kemudian disusul kasus korupsi sebanyak 81 orang, terdiri dari 33 tahanan dan 48 narapidana.
Sementara itu, kasus lain seperti kesusilaan, perlindungan anak, dan penganiayaan juga cukup banyak terjadi.
Kasus kesusilaan tercatat 15 orang, perlindungan anak 121 orang terdiri tahanan 16 orang, dan narapidana 95 orang. Sedangkan penganiayaan 54 orang.
“Ketiga kategori ini menunjukkan masih tingginya tindak kekerasan dan pelanggaran moral di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga beberapa kasus tindak pidana umum (Pidum) lainnya yang menghuni di Rutan Kelas IIA Kendari, seperti kasus tindak pidana terhadap ketertiban, pembakaran, perjudian, KDRT, dan lainnya.
Ariq juga menambahkan bahwa saat ini kondisi Rutan Kelas IIA Kendari telah over kapasitas, yang seharusnya berkapasitas sebanyak 250 narapidana, akan tetapi dihuni oleh sebanyak 757 orang.

