
Karutan Kendari minta maaf soal video viral napi di kedai kopi

Kendari (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi terkait video viral seorang narapidana yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran saat ditemui di Kendari, Rabu malam, mengatakan bahwa pihaknya mengakui adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap petugasnya inisial Y yang bertugas untuk mengawal narapidana kasus Tipikor Supriadi saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
Ia menyampaikan bahwa seharusnya sipir yang mengawal harus membawa napi tersebut kembali ke Rutan usai melangsungkan sidang. Akan tetapi, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk singgah di kedai kopi.
"Kami ingin memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar luas mengenai warga binaan yang kedapatan sedang ngopi di sebuah kedai. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," kata Rikie Umbaran.
Rikie menjelaskan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya tengah menjalankan perjalanan dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru terkait program kemandirian bagi warga binaan.
Begitu mendapatkan informasi terkait pelanggaran tersebut, pihaknya langsung mengarahkan jajaran untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan investigasi mendalam terhadap warga binaan maupun petugas pengawal yang bersangkutan. Rikie juga telah melaporkan insiden ini secara berjenjang kepada pimpinan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra.
"Setelah saya kembali, warga binaan dan pengawalnya langsung kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hasil pemeriksaan memang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar dalam pengawalan," tegas Rikie.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kedisiplinan dan integritas, Rikie mengambil tindakan tegas tanpa toleransi. Petugas pengawal yang dinilai lalai dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatan semula dan langsung dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra untuk pembinaan.
"Sementara untuk warga binaan yang bersangkutan, hari ini juga kami pindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan langsung ditempatkan di sel isolasi," jelas Rikie.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pesan kuat bahwa setiap pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Diketahui, narapidana tersebut bernama Supriadi, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
