
KPK: Tersangka korupsi Yaqut diproses untuk kembali ditahan di rutan
Selasa, 24 Maret 2026 09:09 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan.
"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan Yaqut sedang diproses untuk kembali ditahan di rutan
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
