Logo Header Antaranews Sultra

KPK: Tersangka korupsi Yaqut diproses untuk kembali ditahan di rutan

Selasa, 24 Maret 2026 09:09 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan.

"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan Yaqut sedang diproses untuk kembali ditahan di rutan



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026