Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyegel ruangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga ruangan kerja Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Anti Rasuah.
Kepala Bidang Kominfo Koltim Sukri saat dihubungi di Kendari, Kamis, membenarkan peristiwa penyegelan tersebut. Akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan lebih jelas ruangan-ruangan mana saja yang disegel oleh KPK.
"Iya ada (penyegelan ruangan oleh KPK), saya tidak bisa jelaskan, karena hanya foto yang tersebar, karena saya sudah pulang tadi baru ada tersebar (foto dan video penyegelan ruangan), tapi tidak bisa konfirmasi jelas ruangan mana saja," kata Sukri.
Dia menyebutkan bahwa dirinya menduga peristiwa penyegelan itu dilakukan oleh KPK antara pukul 13.00 Wita hingga 14.00 Wita. Namun, tersebarnya penyegelan tersebut saat waktu jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 Wita.
"Kejadiannya itu memang sekitar jam 1 atau 2, tapi tersebarnya itu nanti sudah waktu pulang," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA, KPK RI menyegel sebanyak enam ruangan kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, antara lain dua ruangan di Dinkes yang satunya merupakan ruangan Kepala Dinkes Koltim, dan tiga ruangan di Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR) Koltim.
Tiga ruangan yang disegel di PUPR Koltim, yaitu ruangan sekretaris, Kepala Bidang Bina Marga, dan ruangan Kepala Bidang Cipta Karya.
Hingga saat ini, penyidik KPK RI masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Bandara Haluoleo Kendari.

