Laworo (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan perbedaan antara pemecahan dan pemisahan sertifikat dalam layanan pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Mubar Yudha Yuliansyah di Laworo, Selasa mengatakan saat ini mungkin belum banyak masyarakat di Mubar yang belum mengetahui perbedaan antara pemecahan dengan pemisahan sertifikat dalam layanan pertanahan.
"Meskipun sekilas mirip, pemecahan dengan pemisahan sertifikat tanah merupakan layanan pertanahan yang berbeda," katanya
Yudha menjelaskan layanan pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru.
Sedangkan pemisahan sertifikat tanah dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang akan dipisahkan. Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat tanah baru. Namun sertifikat tanah induk masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang.
Untuk informasi lebih jelas, pemilik tanah bisa konsultasi dengan Kantor Pertanhan setempat. Adapun prosedur dan persyaratan untuk pemisahan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
1. Prosedur
- Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Isi formulir permohonan pemisahan sertifikat tanah.
- Serahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
- Lakukan pembayaran biaya pemisahan sertifikat.
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah.
- BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru.
- Sertifikat baru dapat diambil di kantor BPN.
2. Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat asli
- Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
Selain itu, Yudha juga menjelaskan biaya pemisahan sertifikat tanah peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
"Biaya pendaftaran per bidang tanah sebesar Rp50.000, sedangkan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah berbeda-beda tergantung luas tanah. Adapun rumus perhitungannya adalah (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000 untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare. Nilai HSBKu untuk Sulawesi Tenggara Bidang Tanah pertanian 40.000 Sedangkan Non Pertanian 80.000," katanya

