Kendari (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada masyarakat pentingnya tanda batas tanah guna menghindari sengketa pertanahan.
Kepala Kantor BPN Mubar Edison di Laworo, Senin mengatakan tanggal 28 April 2025 aduan sengketa yang masuk dalam laporan sengketa pertanahan di BPN Mubar sebanyak 14 aduan.
"Sebagian besar aduan tersebut tersebar di beberapa desa di Kecamatan Wadaga dan Kecamatan Lawa,” katanya
Edison menjelaskan masalah sengketa tanah yang sering terjadi diakibatkan karena tidak adanya atau hilangnya tanda batas tanah.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus di Kab. Muna Barat agar memasang tanda batas tanah atau patok serta mengolah lahannya agar nilai ekonomis tanah bisa dimaksimalkan supaya tanah tersebut tidak disebut tanah terlantar dan meminimalisir kemungkinan adanya sengketa tanah," jelas Edison
Selanjutnya masyarakat perlu menjaga dan memelihara tanda batas tanah karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah sehingga bisa meminimalisir sengketa tanah, untuk itu diperlukan memasang patok batas tanah tersebut.
“Nanti dalam proses pemasangan patok tanda batas, pasti akan bertemu pemilik bidang tanah yang berbatasan, sehingga apabila ada ketidaksepakatan batas bidang tanah bisa diatur secara kekeluargaan atau diselesaikan melalui Pemerintah Desa setempat. Langkah ini juga merupakan tahapan awal administrasi dalam upaya pengurusan sertifikat tanah tersebut” ungkapnya
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa Ketentuan / Persyaratan.
Diantaranya pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik bidang tanah setelah mendapat persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan; pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dilengkapi dengan lokasi dan kordinat; adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, menjadi salah satu lampiran dalam permohonan sertifikat hak milik atas tanah.