Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Kita DPR tidak bisa menutupi, sekalipun ditutupi juga tersebar, itu pasti, tidak mungkin tidak, ngapain (ditutupi)," kata Sahroni di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.
Karena itu, kata dia, jangan ada ketakutan seolah-olah DPR ini menutup-nutupi. "Walaupun tertutup nanti pasti akan kesebar kemana-mana," katanya.
Sahroni mengatakan, hingga saat ini Surat Presiden (Surpres) RUU Polri belum masuk ke DPR sehingga belum ada pembahasan mengenai RUU tersebut. "Belum, belum dibahas. Belum masuk itu," katanya.
Sahroni juga menyebutkan bahwa RUU Polri belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Belum, nanti kita lihat setelah masa sidang, nanti orang bisa melihat bagaimana pembahasan masalah RUU Kepolisian," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Perwakilan sembilan fraksi di parlemen juga telah menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan Dewan terlebih dahulu.
Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu poin perubahan di dalam revisi UU Polri ialah terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi pangkat bintara, tamtama hingga perwira.
Contohnya, untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 (tahun), perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri.
Apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama dua tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR tak bisa tutupi pembahasan revisi UU Polri