Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi membuka penerimaan guru untuk program Sekolah Rakyat sejak diumumkan pada 22 April 2025, sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PKE).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Sultra, Yusmin, saat di temui di Kendari, Jumat, menjelaskan bahwa pembentukan Sekolah Rakyat merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung program nasional pengentasan kemiskinan, khususnya melalui sektor pendidikan.
"Untuk menyukseskan program ini, Pemprov Sultra membuka kesempatan bagi para tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, untuk bergabung sebagai guru di Sekolah Rakyat yang akan dibuka di berbagai wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Yusmin.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan: https://bit.ly/GuruSekolahRakyat. Di dalamnya tercantum informasi lengkap mengenai persyaratan dan proses seleksi.
"Adapun syarat pendaftaran guru sekolah rakyat: terbuka bagi Guru ASN maupun Non-ASN. Kemudian mengajukan surat permohonan menjadi tenaga pendidikan/guru sekolah rakyat dengan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, disertai fotokopi ijazah terakhir, KTP, SKCK, surat keterangan sehat, dan melampirkan sertifikat lainnya sebagai pendukung," ujarnya.
Yusmin menambahkan, penerimaan tersebut diutamakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang belum berstatus ASN. Selanjutnya membuat surat pernyataan kesediaan menjadi guru Sekolah Rakyat.
"Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti seleksi kemampuan mengajar dan asesmen empati sosial. Bersedia mengajar lebih dari satu mata pelajaran jika dibutuhkan serta bersedia mengikuti orientasi dan pelatihan intensif kurang lebih satu bulan," tuturnya.