Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa sertifikat pagar laut yang terbit di Tangerang, Banten merupakan konversi dari girik ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa sertifikat yang terbit di pagar laut tersebut secara keseluruhan tidak ada yang bersifat baru, namun merupakan konversi dari girik ke SHM dan SHGB.
"Yang di Tangerang ini prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menjuju SHGB," kata Nusron.
Dia menyampaikan bahwa sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik yang dimiliki masyarakat. Lalu, dikonversi menjadi SHGB dan SHM. Rata-rata girik tersebut di tahun 1982.
"Nah hampir semua proses yang terjadi ini prosesnya adalah konversi, konversi dari girik. Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi, dari hak girik," ujar Nusron.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Prosesnya itu menggunakan program PTSL. Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung adalah panitia ajudikasi," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron menyatakan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang.
Kedua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Dia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
"Sisanya sedang berjalan, kita masih on progres, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," terangnya.
Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.