Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam melaksanakan patroli siber guna mencegah munculnya video deepfake.
Sebagai informasi, deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.
“Kami, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, melakukan patroli siber dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat video deepfake,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa makin marak dan banyaknya teknologi AI untuk membuat video deepfake, pihaknya melakukan patroli siber.
Hasilnya, ditemukan video deepfake yang menggunakan video pidato pejabat negara seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta sejumlah publik figur lainnya di Indonesia.
Dalam video tersebut, kata dia, disebarkan informasi yang tidak akurat ataupun palsu, terlebih beberapa video untuk melakukan penipuan.
“Jika hal ini terus dibiarkan akan mem-framing dan memanipulasi opini negatif publik terhadap pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kemenkomdigi dalam hal patroli siber serta aspek sosialiasi demi mencegah munculnya video deepfake serupa.
“Tim kami di patroli siber, akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini sehingga akan dilakukan viralisasi terkait pembelajaran bahwa ini adalah hoaks dan yang benar yang mana. Kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” terangnya.
Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis ini mengumumkan telah menangkap seorang tersangka berinisial AMA (29) dalam kasus video deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh direktorat tersebut.
Dijelaskan oleh Brigjen Pol. Himawan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengunggah dan menyebarluaskan video yang menggunakan teknologi deepfake dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa Pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam video tersebut, kata dia, tercantum nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.
“Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya.
Korban yang telah membayar biaya administrasi, dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.
Tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak 2020 dan tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh seseorang berinisial FA yang berperan yang menyiapkan atau mengedit video deepfake yang menggunakan video pejabat negara. Saat ini FA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).