Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang artis Wulan Guritno terkait judi daring pada hari Kamis (14/9) pada pukul 10.00 WIB.
“Sesuai jadwal hari Kamis ya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Senin.
Pemanggilan ulang Wulan Guritno dilakukan setelah sebelumnya Kamis (7/9) artis blasteran itu batal hadir karena alasan sedang sakit.
Penyidik memanggil Wulan Guritno untuk dimintai klarifikasi terkait promosi judi daring yang dibuat tahun 2020. Penyidik menemukan situs judi "online" yang berbalut "game online" tersebut masih aktif.
Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi viral terkait promosi judi "online" yang dilakukan sejumlah artis, pemengaruh ("influencer"), dan selebgram. Diketahui judi "online" telah memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat dan memantik timbulnya tindak kejahatan lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim secara persuasif dan tegas mengimbau para artis, "influencer" maupun selebgram untuk cerdas dalam melakukan promosi dan menghentikan mempromosikan judi "online" maupun "game online".
“Yang jelas sekali lagi kalau saya udah imbau tegas jangan sampai ada korban-korban lagi. Masih ada usaha lain kok, misalnya mempromosikan alat kecantikan yang sudah sesuai ketentuan dan segala macam,” kata Vivid.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan siap mendukung pemerintah dalam memberantas praktik judi "online" yang dikatakan Menkoinfo sudah dalam kondisi darurat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dany Kustoni, Jumat (8/9) menyampaikan pihaknya tidak henti-henti melakukan kegiatan melalui proses "profiling" atau penyelidikan melalui patroli siber.
Patroli siber dilaksanakan 24 jam secara bergantian, tim selalu memonitor kegiatan yang ada di ranah siber termasuk dengan judi "online".
“Terkait dengan perjudian 'online' di tahun 2023 ini kami sudah menangani atau melakukan pengungkapan sebanyak 77 kasus dan 130 tersangka,” katar Dany.
Pada Senin (4/9) sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi "online" atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti kabar viral terkait keterlibatan artis-artis, selebgram maupun "influencer" yang mempromosikan judi "online" dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim panggil ulang Wulan Guritno pada Kamis